Banyak orang yang membutuhkan dana cepat sering menjadikan gadai BPKB kendaraan sebagai solusi. Namun, tidak jarang kondisi yang dihadapi adalah BPKB kendaraan masih atas nama orang lain, misalnya orang tua, pasangan, saudara, atau bahkan pemilik sebelumnya. Lalu, apakah BPKB atas nama orang lain bisa digadaikan? Jawabannya bisa, tetapi dengan beberapa syarat tambahan.
1. Ketahui Kebijakan Lembaga Pembiayaan
Tidak semua lembaga pembiayaan menerima gadai BPKB atas nama orang lain. Beberapa perusahaan leasing atau bank mensyaratkan bahwa BPKB harus atas nama pemohon, sementara sebagian lainnya lebih fleksibel dengan catatan ada dokumen pendukung yang jelas. Karena itu, pastikan Anda menanyakan terlebih dahulu kebijakan tempat gadai.
2. Siapkan Dokumen Pendukung Tambahan
Jika BPKB bukan atas nama Anda, maka biasanya lembaga pembiayaan akan meminta dokumen tambahan, seperti:
Surat kuasa bermaterai dari pemilik nama di BPKB.
KTP asli pemilik nama di BPKB.
KTP pemohon (penggadai).
Kartu Keluarga (KK) untuk membuktikan hubungan keluarga.
Surat perjanjian jual beli (jika kendaraan sudah berpindah tangan namun BPKB belum balik nama).
Dengan dokumen ini, pihak leasing atau pegadaian bisa memastikan bahwa kendaraan benar-benar milik sah atau sudah ada persetujuan dari pemilik nama di BPKB.
3. Pertimbangkan untuk Balik Nama
Agar lebih mudah dan aman, sebaiknya lakukan proses balik nama kendaraan di Samsat. Dengan begitu, BPKB dan STNK resmi menjadi milik Anda, sehingga proses gadai lebih cepat tanpa harus repot menyiapkan surat kuasa atau dokumen tambahan.
4. Prosedur Gadai BPKB Atas Nama Orang Lain
Secara umum, langkah-langkahnya adalah:
Pilih lembaga pembiayaan yang menerima gadai BPKB atas nama orang lain.
Lengkapi dokumen standar (KTP, KK, slip gaji atau usaha, BPKB, STNK).
Tambahkan dokumen pendukung (surat kuasa, KTP pemilik BPKB, atau surat jual beli).
Lakukan survei kendaraan oleh pihak leasing.
Setelah disetujui, dana akan cair ke rekening atau tunai sesuai ketentuan.
5. Risiko yang Perlu Diperhatikan
Jika menggunakan surat kuasa, pastikan pemilik BPKB benar-benar memberikan izin agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Jika kendaraan hasil jual beli tanpa balik nama, ada risiko pemilik lama melakukan klaim.
Suku bunga dan syarat bisa lebih ketat dibanding BPKB atas nama sendiri.